KARAWANG-Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Kabuaten Karawang, melakukan verifikasi lapangan untuk SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) buku 123 yang diusulkan kepala desa/lurah yang diketahui camat untuk dibatalkan karena dianggap tidak benar.
“Kami melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran data itu oleh tim verifikasi yang ditemani oleh aparat kecamatan dan desa,” ujar Kabid PBB dan BPHTB, Endang Chahendra.
Dijelaskan, adapun dasar kegiatan yang dilakukan adalah keputusan bupati karawang nomor 973/Kep.18-Huk/2019 tentang tim pelaksana validasi piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2019.
“Tujuan kegiatan adalah bagian dari pemutakhiran basis data piutang PBB P2 buku 1.2.3. dilaksanakan secara bertahap yang dimulai tahun 2018 di kecamatan Telukjambe Timur, desa Sukaluyu dengan hasil 35.754.496 sebanyak 63 wajib pajak pada tahun 2019 sedang dilaksankan di kecamatan Kotabaru desa Sarimulya,” katanya.
Baca Juga:Website Resmi PPDB Sulit Diakses, Sekolah Umumkan di Papan InformasiBPKD Genjot PAD dari 10 Destinasi Wisata Baru
Dijelaskan, hal ini berdasarkan surat permohonan kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat tentang pembatalan SPPT PBB P2 buku 123 yang dianggap tidak benar. Teknis pelaksanaan bapenda membuat tim verifikasi SPPT PBB P2 buku 123 melihat langsung ke lapangan untuk melihat letak objek pajak yang dianggap tidak benar dengan didampingi oleh kordinator PBB kecamatan dan petugas pemungut PBB desa dan Rt/RW setempat.
“Tim verifikasi menanyakan langsung kepada wajib pajak tentang SPPT yang dianggap tidak benar ataupun kepada masyarakat setempat yang mengetahui sejarah objek pajak dengan mengambil titik kordinat letak objek pajak, dokumentasi letak objek pajak dan bukti pendukung lainnya,” jelasnya. (adv/use/ded)