KARAWANG-Memperingati HUT Bhayangkara ke 73 Satlantas Polres Karawang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM secara gratis kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 juli.
Pembuatan SIM baru dan perpanjan dan SIM secara gratis ini menjadi ini merupakan kado dari Kepolisian Republik Indonesia untuk masyarakat, tepatnya tanggal 1 juli 2019 merupakan Hut Bhayangkara.
Kasatlantas Karawang, AKP Bariu Bawana mengatakan, program pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM ini dilakukan agar dapat memotivasi pengendara untuk semakin meningkatkan kesadaran agar tertib berlalulintas di jalan.
Baca Juga:Bapenda Verifikasi SPPT PajakWebsite Resmi PPDB Sulit Diakses, Sekolah Umumkan di Papan Informasi
“Animo masyarakat sangat tinggi saat mengetahui ada pembuatan sim baru dan perpanjangan secara gratis disambut dengan baik,” ujar Bariu, Sabtu (29/6).
Dikatakan Bariu, syarat dan ketentuan bagi pemohon pembuatan sim antara lain, lahir pada tanggal 1 juli, membawa KTP dan surat keterangan sehat, lulus uji teori dan praktek, untuk perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 1 juli 2019.
“Pelayanan pembuatan sim baru dan perpanjangan dilakukan dari 29 juni 2019 sampai dengan 1 juli 2019,” jelasnya.
Adapun tempat yang disediakan antara lain Satpas Polres Karawang (SIM baru dan perpanjangan), SIM outlet Technomart Galuh Mas Karawang (SIM perpanjangn) dan sim keliling ( perpanjangan SIM).”Terdapat empat orang yang lahir 1 juli dan mendaftar pembuatan SIM, keempat orang tersebut lulus dengan mengikuti ujian teori dan praktek dan berhak mendapatkan sim gratis,”katanya.
Ia menambahkan, adanya program ini membuat masyarakat lain termotivasi untuk membuat sim terlihat dari masyarakat yang melakukan pendaftaran sim hari ini meningkat hingga 50 persen.
“Semoga kedepannya masyarakat sadar bahwa mempunyai sim itu sangatlah penting dalam kelayakan berkendara,”tutupnya. (use/ded)