NGAMPRAH-PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menawarkan kerjasama dengan masyarakat dalam bentuk pola saling menguntungkan. Selain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kebun, kerjasama ini juga sebagai upaya melindungi aset milik PTPN VIII.
Direktur Utama PTPN VIII, Wahyu mengungkapkan, kerjasama melalui program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) ini bisa dalam bentuk sewa kebun, ataupun bagi hasil atau profit sharing sesuai kesepakatan antara masyarakat dengan PTPN VIII sebagai pemilik lahan.
“Kerjasama ini sudah berjalan 6 bulan. Kenapa kita membuat program PMDK? Pertama, faktanya lahan PTPN VIII belum teroptimalkan, masyarakat sekitar kebun juga sebagian sudah menggarap, dan sebagian besarnya merupakan penggarap ilegal. Serta kita sama-sama tahu bahwa masyarakat sekitar kebun pendapatannya menengah ke bawah,” kata Wahyu, Minggu (30/6).
Baca Juga:BEM Harus Miliki Gagasan Perubahan, Sumbangkan Pemikiran untuk KemajuanDana Desa Cair Pemdes Gempol Membangun
Nantinya, menurut dia, setelah kedua belah pihak sudah menjalin kerjasama, masyarakat penggarap bakal dilegalkan untuk memanfaatkan kebun di wilayah PTPN VIII. Sehingga, baik masyakarat maupun PTPN VIII sama-sama tidak ada yang dirugikan. “Kita legalkan, formalkan masyarakat supaya boleh melanjutkan garapan, sehingga nantinya tidak muncul saling curiga,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, PTPN VIII bahkan mempersilahkan kepada masyarakat sekitar untuk menyewa kebun jika mampu. Tapi untuk sewa, budidaya tanaman pertanian dan sayuran diperkirakan berat. Maka pilihan lainnya, kerjasama bisa dilakukan dengan cara bagi hasil panen dengan terlebih dahulu dilakukan perjanjian. “Berapa bagi hasilnya, atau berbagi tugas masing-masing. Kebun punya PTPN, petani yang menanam, kemudian hasilnya oleh kita dijual di dalam negeri maupun diekspor,” ungkapnya.
Disamping sewa kebun, masyarakat dan pemilik kebun juga harus menyepakati komoditi yang akan ditanam. Wahyu menyatakan, komoditi yang ditanam harus memiliki prospek harga agar menguntungkan bagi masyarakat.
Selama 6 bulan program PMDK ini berjalan, sejauh ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan masyarakat Kertasari dan Pangalengan di Kabupaten Bandung untuk menanam kopi. Bukan hanya menyewakan kebun, mulai dari bibit hingga hasil panen pun langsung dibantu PTPN VIII.
“Hampir di semua kabupaten yang ada kebun PTPN VIII sudah dikerjasamakan dengan masyarakat. Tapi yang agak signifikan di Pangalengan dan Pantura Subang untuk jagung. Jadi kita sudah mulai, walaupun baru beberapa bulan, tapi akan kita terus lakukan,” tururnya.