Wahyu menyebutkan, luas perkebunan PTPN VIII mencapai 113,358 hektare yang berada di 13 kabupaten dan dua provinsi Jabar dan Banten. Sementara yang akan dikerjasamakan dengan masyarakat sebesar 3 persen dari luas keseluruhan atau sekitar 4000-an hektare.
Meski kurang mengetahui detailnya, Wahyu mengakui, penggarap ilegal di kebun PTPN VIII diperkirakan jumlahnya cukup banyak dan akan terus bertambah. Oleh karena itu, dengan program PMDK ini diharapkan status para penggarap ini bisa dilegalkan.
“Jika ada lahan yang belum tergarap, dan masyarakat mau menggarap, silahkan hubungi manager kebun masing-masing. Sedang kita giring semuanya agar masyarakat bisa menikmati manfaatnya, ini niatan kami untuk menyelaraskan keinginan bercocok tanam, sekaligus mengamankan aset perusahaan,” jelasnya. (eko/sep)