PURWAKARTA-Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pengairan (DPUBMP) Kabupaten Purwakarta, meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk segera melakukan perbaikan Jalan Darangdan – Nanggeleng (Jalan Militer) serta di Jalan Wilayah Cikao Bandung. Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya pihak DPMD Purwakarta, sering mendapatkan keluhan dari masyarakat, terlebih akses jalan tersebut merupakan jalan akses utama masyarakat dalam beraktivitas.
“Hampir tiap hari keluhan tersebut kita terima. Kami mendukung program nasional, tapi kami juga minta akses masyarakat yang sebelumnya baik. Ya diperhatikan juga. Soalnya kan itu akses utama masyarakat,” ujar Kepala DPUBMP Purwakarta, Budi Supriyadi di Purwakarta (1/7).
Budi mengatakan, proyek tersebut bisa memakan waktu pengerjaannya hampir tiga tahun, sehingga dirinya meminta, agar pihak yang membangun proyek kereta api cepat untuk segera membangun jalan. Apabila dibiarkan tidak mungkin akan menambah kerusakan.
Baca Juga:Mengenal Sakit Kepala Lebih DekatCirebon Rasa Korea, Eceng Gondok di Prajawinangun Viral
Dirinya menjelaskan, kerusakan tersebut akibat dari tonase kendaraan proyek, apalagi jalur yang dilewatinya hanya sanggup menahan beban 8 ton saja.
“Ya harusnya kan jalan kualitas nomor 1 yang bisa menahan beban lebih dari puluhan ton. Kalau ini dibiarkan, ya nambah banyak kerusakannya dan harus dari nol lagi,” ujarnya.
Menurut Budi, untuk total jalan yang rusak dari dua wilayah tersebut hampir sepanjang 4 Km, sedangkan untuk pembangunan dengan kualitas nomor 1 perlu biaya minimal Rp 6 miliar.
“Asumsinya untuk 1 kilometer kualitas nomor 1, Rp 1,5 miliar jadi untuk perbaikannya diangka Rp 6 miliar,” ungkap Budi.
Kepala Bidang Perencanaan pada DPUBPM Purwakarta, Lalan Suherlan menambahkan, pemerintahan desa terdampak dan KCIC sebelumnya sudah melakukan pertemuan. Hasilnya, terkait rencana perbaikan Jalan Militer, akan terlebih dahulu dilakukan musyawarah direksi di internal PT KCIC.
“Kita meminta pertanggungjawaban ke KCIC. Soalnya status jalan saat ini sudah masuk pada kerusakan struktur. Bukan kerusakan permukaan lagi,” ucap dia.
Apalagi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Mereka (KCIC) semestinya meminta izin lintasan ke pemda. Kendaraan yang mau lewat apa saja, dan beratnya sebesar apa.