Timbul Permasalahan di Kemudian Hari
SUBANG-Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Subang menyikapi jumlah PNS di Kabupaten Subang saat ini adalah sebanyak 11.000 dan jumlah honorer sebanyak 5.000 orang.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut dari jumlah honorer yang dikatakan signifikan atau dikatakan membludak tersebut pihak BKPSDM akan mempertegas kembali kepada Kepala/Pimpinan seluruh OPD dan Kecamatan di Kabupaten Subang untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru yang akan mengakibatkan permasalahan bagi pemerintah Kabupaten Subang sendiri.
Hal ini ditegaskan BKPSDM kembali merujuk pada PP No 48 Tahun 2005 pada Pasal 8 Tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi , dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga:Ada Lagi Selain Arya, Bocah Tujuh Tahun Berbobot 97 KgHUT Bhayangkara, Polsek Klari Santuni Anak Yatim
“Kemudian ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Menteri Dalam negeri Republik Indonesia, Nomor : 814.1/169/SJ, Tanggal : 10 Januari 2013 yang bunyinya sama,” ungkap Koordinator PHK2I Kabupaten Subang Rudhi kepada Pasundan Ekspres.
PHK2I Kabupaten Subang, pemerintah harus benar-benar tegas dalam menyikapi hal tersebut tidak hanya sekedar retorika atau wacana semata. Seluruh OPD dan Kecamatan harus sinergis menjalankan proses ini dengan tidak menerbitkan Surat Penugasan, Surat Keputusan atau apapun kepada honorer baru yang dapat melegalkan status kepegawaian tersebut.
Dia menuturkan, pernyataan tidak mengangkat berdasarkan PP No 48 Tahun 2005, tidak berlaku bagi Honorer yang telah diangkat sebelum PP itu lahir dan saat ini masih bekerja aktif di beberapa OPD dan Kecamatan di Kabupaten Subang dengan memperhatikan kekuatan hukum.
Kekuatan hukum dimaksud didasari pengangkatan honore K2 terhitung satu tahun per 1 Januari 2005 yang merupakan batasan Pemerintah Daerah bisa mengangkat tenaga honorer.
“Terdaftar di Kemenpan dan BKN melalui Surat Bupati Subang, Revisi No : 800/1119-BKD, tanggal 28 Agustus 2014, menjadi Surat Bupati Subang, Revisi No : 800/1128-BKD/2014, tanggal 29 September 2014, tentang Perbaikan Data Tenaga Honorer K-II yang tidak lulus seleksi CPNS dilingkungan pemerintah Kab. Subang yang ditetapkan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari PPK,” jelasnya.