KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, menyatakan ke-12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga terlibat skandal jual beli suara pada saat Pemilu itu, mengaku mengenal Engkus Kusnaya Budi Santoso dari Komisioner KPU Karawang, Asep Muksin.
“Kita sudah memanggil 12 PPK pada hari Senin (1/7) dan pengakuan mereka (PPK) tidak mengenal Kusnaya sebelumnya dan dikenalkan oleh Asep Muksin,” ujar Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri saat ditemui dikantornya, Selasa (2/7).
Dikatakan, pemanggilan 12 PPK itu untuk mengklarifikasi adanya dugaan aliran dana dari caleg Perindo pada saat pemilu. Dari pengakuan para PPK, pertemuan dengan Kusnaya itu terjadi dan sudah ada pengembalian uang kepada Kusnaya.
“Hari Rabu (3/7) kita akan memanggil ulang Engkus Kusnaya dan anggota PPK diluar 12 yang diduga terlibat dalam jual beli suara itu,” katanya.
Baca Juga:H Aminudin Resmi Jabat Sekretaris DaerahAde Sukalsah Berhasil Naikan Capaian Pajak Kendaraan
Setelah itu, lanjut Roni, Bawaslu bakal melakukan rapat kordinasi dengan sentra Gakumdu untuk menentukan langkah selanjutnya. Jadi ada kemungkinan AM dipanggil kembali ataupun memperdalam saksi lainnya dan bahkan jika diperlukan Bawaslu bakal memanggil saksi ahli.
“Maksimal pembahasan dan klarifikasi ini dilakukan sampai tanggal 11 Juli. Sebab, tanggal 11 Juli itu sudah harus ada putusan,” katanya.
Sebelumnya pada hari Kamis (27/6) Bawaslu memanggil Komisioner KPU Karawang, Asep Muksin (AM). Dalam klarifikasi itu, AM mengaku kepada bawaslu jika uang yang diterima dari Kusnaya itu untuk urusan pribadi dan tidak mengetahui adanya transaksi antara 12 PPK dengan Kusnaya.(use/vry)