Adapun prosedur pengajuan klaim JHT di setiap Kantor Cabang adalah peserta datang ke Kantor Cabang di jam layanan yang ditentukan/dipilih. Kemudian peserta akan diarahkan oleh petugas keamanan (Security) untuk dibantu proses pemberkasan. Setelah proses pemberkasan selesai, peserta akan dilayani oleh petugas DRO (Document Review Officer) untuk pemeriksaan dokumen asli dan fotocopy. Jika dokumen lengkap maka peserta diberikan nomor antrian oleh petugas DRO yang selanjutnya peserta akan dilayani oleh petugas CSO (Customer Service Officer) untuk pemeriksaan data sesuai nomor antrian. Apabila semua data sesuai dan lengkap, peserta akan diberikan tanda terima.
Guna mendapatkan informasi yang tepat dan benar tentang program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menghubungi nomor Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175, atau menemui petugas Informasi yang tersedia di setiap Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan. (ddy/cup)