SUBANG-Dua mantan kepala desa divonis satu tahun penjara, akibat terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa. Dua tersangka mantan Kades Cinangsi dan Wanajaya divonis dalam persidangan di Tipikor Bandung dalam agenda Putusan (vonis).
Persidangan yang digelar pada jam 15.30 WIB tersebut, dihadiri majelis hakim dan terdakwa Mantan Kades Cinangsi Ir. Yanto Agustian dan Mantan Kades Wanajaya Sakim. Kedua terdakwa berkaca-kaca matanya, setelah mendengar vonis yang ditetapkan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni SH mengatakan, terdakwa atas Ir. Yanto Agustian mantan Kades Cinangsi Kecamatan Cibogo, bersalah melakukan korupsi sebagaimana dengan apa yang diatur di pasal 2 atau 1 undang undang tindak pidana korupsi. Terdakwa atas nama Sakim mantan Kades Wanajaya Kecamatan Tambakdahan divonis 1 tahun penjara, karena melanggar pasal 3.
“Terdakwa Ir Yanto dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Sakim dijatuhkan vonis 1 tahun penjara subsider 3 bulan,” terangnya.
Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, tim JPU terus mengikuti persidangan sebelumnya. Pihaknya menuntut terdakwa Ir yanto penjara selama 4 tahun subsidair kurungan 3 bulan dan denda Rp 200 juta. Uang pengganti Rp107 juta adapun terdakwa yang diputus satu tahun majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan tim JPU.
Baca Juga:Bawaslu Sebut 12 PPK Dikenal AM pada Budi SantosoH Aminudin Resmi Jabat Sekretaris Daerah
“Kita tuntut Empat tahun, mengenai apakah akan banding, kita masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Subang H. Deden Hendirana mengatakan, pihaknya meminta kepada para kepala desa yang ada di Kabupaten Subang, agar berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, dikarenakan bisa terkena pidana. “Kita terus menyampaikan hal tersebut kepada para kepala desa,” ujarnya.(ygo/vry)