Jangan Mau Berurusan dengan Kejaksaan
NGAMPRAH-Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran untuk membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai akibat menunggak pajak harus berurusan dengan pihak Kejaksaan.
“Pengusaha harus taat bayar pajak. Jangan mau berurusan lagi dengan kejaksaan gara-gara menunggak pajak,” kata Aa Umbara kepada Pasundan Ekspres, Selasa (2/7).
Dia menjelaskan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), yang dapat berimbas terhadap pembangunan. “Pajak itu kan untuk PAD, sedangkan program kita itu banyak dibiayai dari pajak dan itu untuk pengusaha juga, seperti infrastruktur jalan yang baik dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca Juga:PT KCIC Jelaskan Konsep Kereta Cepat, Pemkab Dianggap Tidak MengertiSukarsono Jabat Pjs Kades Pusakaratu
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu pun mendorong Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk terus mengejar para penunggak pajak. Bahkan, bila perlu menurunkan tenaga kerja kontrak (TKK) untuk membantu melakukan penarikan pajak.
“Saya minta jajaran yang berwenang menangani persoalan pajak (Pajak I di BPKD) untuk fokus mengawal tunggakan pajak para pengusaha tersebut untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan. Bila perlu jajaran TKK (tenaga kerja kontrak) turun ke lapangan ikut membantu supaya tunggakan ini bisa ditarik di tahun ini,” ujarnya.
Aa Umbara pun meminta, setiap perusahaan untuk taat dan patuh pada kewajibannya dalam membayar pajak. Pasalnya, pemerintah selama ini sudah membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi. “Namun kewajiban pengusaha juga harus membayar pajak tepat waktu. Malu lah kalau sampai menunggak gitu, apalagi sekarang harus berurusan dengan Kejaksaan, kan perusahaan di KBB juga tidak ada yang bangkrut. Pengusahaha itu harus membantu dan mendukung pemerintah, caranya dengan taat bayar pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan pada BPKD KBB, Hasanudin menyebutkan, di Kabupaten Bandung Barat tercatat ada 2.305 WP dari 8 jenis pajak. Mulai dari hotel meliputi bintang 1 hingga 5, tempat penginapan dan kost-kostan sebanyak 308 WP. Restoran, kafe, katering sebanyak 263 WP, parkir 99 WP, hiburan/wisata 49 WP, pajak penerangan jalan (PPJ) 15 WP, pajak air tanah 358 WP, pajak galian c sebanyak 96 WP, dan reklame 1.117 WP (permanen dan non permanen).