“Pada triwulan kedua rata-rata pencapaian pajak memang belum sesuai target yang sudah ditetapkan diangka 45 persen, tapi kami terus mendorong agar target bisa tercapai. Seperti pajak hotel baru tercapai diangka 37 persen, restoran 38 persen, hiburan 37 persen, reklame 23 persen, PPJ 42 persen, parkir 25 persen, pajak pengambilan air tanah 17 persen dan galian C diangka 64 persen,” kata Hasanudin belum lama ini.
Seperti diketahui, BPKD KBB mencatat, ada 57 wajib pajak (WP) yang berlatar belakang pengusaha di beberapa sektor, mulai dari pengusaha hotel sebanyak 10 WP, restoran 10 WP, parkir 10 WP, reklame 10 WP, pajak air tanah 10 WP hingga galian C sebanyak 7 WP, menunggak pajak dengan total mencapai Rp 6,7 miliar. Namun, setelah ditangani Kejaksaan bisa ditarik Rp 2,4 miliar dan sisanya Rp 4,3 miliar masih terus dikejar. (sep)