Konsekuensi dari keterbatasan lahan pada pusat pemerintahan lama adalah tidak memadainya penambahan fungsi baru sebagai solusi menjawab tuntutan kemajuan wilayah, diperparah oleh semakin tumbuhnya permukiman dan kegiatan komersial sekitar pusat perkantoran yang secara langsung berdampak terhadap akses dan mobilitas aparatur.
Pusat Pemerintahan Kabupaten Subang 4.0
Tuntutan perkembangan wilayah akibat industrialisasi sepanjang Koridor Utara Jawa yang semakin dinamis memberi peluang sekaligus tentangan bagi Pemerintah Kabupaten Subang. Sebagai sebuah Kabupaten yang dianugerahi potensi ekonomi yang besar Subang berada di persimpangan; 1. membiarkan pusat pemerintahan Kabupaten Subang secara alamiah seperti saat ini atau 2. membangun sebuah new enclave dimana pusat pemerintahan baru dibangun pada lahan kosong untuk men-trigger tumbuhnya kawasan siap bangun agar tercipa lingkungan baru sebagai motor ekonomi wilayah seperti yang pernah dibangun di Komplek Tegar Beriman Kabupaten Bogor atau Deltamas di Kabupaten Bekasi.
Penulis melihat ada dua peluang terbuka dari rencana pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Subang yang diwacanakan Bupati Ruhimat baru-baru ini yaitu konsep pembangunan fisik (redevelopment) serta konsep penguatan fungsi (reinventing). Konsep pertama adalah relokasi fungsi pelayanan ke tempat baru dengan terlebih dahulu membangun sarana dan infrastruktur secara toal. Alternatif lain adalah revitalisasi fungsi layanan dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana eksisting yang ada. Kedua konsep yang diusulkan penulis memiliki konsekuensi pembiayaan, waktu serta metode yang berbeda.
Pembangunan Komplek Perkantoran Baru Subang
Baca Juga:1.883 Hektare Sawah Terancam KekeringanTerjun ke Desa, Mahasiswa Unsika Jabarkan “Citarum Harum”
Pembangunan fisik komplek pusat pemerintahan baru Kabupaten Subang masa depan harus mempertimbangkan seluruh aspek planologis dengan cermat sehingga bisa melihat hal positif dan negatif dari kondisi eksisting saat ini. Pemilihan lokasi alternatif dengan sendirinya bisa muncul setelah analisis eksisting secara matang dilakukan. Sebagai new town, pusat pemerintahan baru Kabupaten Subang selayaknya dirancang dengan mempertimbangkan dampak terhadap sistem tata ruang terintegrasi (impacted urban system). Satu contoh yang bisa dijadikan referensi adalah Komplek Tegar Beriman di Kabupaten Bogor dimana jaringan infrastruktur perkantoran dan kelengkapan kawasan dibangun dengan proyeksi pertumbuhan jangka panjang dan berkelanjutan.
Pertimbangan keterkaitan sosioekonomi, kohesifitas sosial budaya lokal dan keharmonisan dengan bentang alam (altering natural landscape) mutlak harus disinergikan agar sebuah enclave baru terintegrasi dengan lingkungan yang telah berjalan dan tidak menjadi beban bagi lingkungan. Ketika telah muncul calon lokasi, hendaknya perlu juga dipertimbangkan meminimalisir dampak peralihan dari aktivitas lama masyarakat sekitar serta memberikan ruang translasi bagi masyarakat beradaptasi dengan kegiatan baru. Pembangunan pusat pemerintahan baru agar terakomodir seluruh OPD berikut fasilitas pendukungna dipastikan membutuhkan area tak kurang dari 200 hektar. Konsekuensinya akan ada alih fungsi lahan walaupun wacana yang dipakai adalah lahan HGU milik BUMN, alih fungsi tak bisa dihindari. Di banyak kasus alih fungsi, kehilangan pencaharian adalah masalah yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat sehingga dalam pemilihan lokasi dapat memasukan isu tersebut.