Hendak Edar Sabu, PL Diamankan Petugas
PURWAKARTA-Seorang pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Purwakarta diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, belum lama ini.
Perempuan berinisial S (22), ini ditangkap petugas saat hendak mengedarkan sabu di seputaran jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta. Saat dilakukan penggeledahan, S tidak bisa berkutik ketika petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu siap edar.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Perwira Urui (Paur) Humas Polres Purwakarta Ipda Tini Yutini, tersangka S ini selain jadi pemandu karaoke juga nyambi menjadi seorang kurir narkoba.
Dari keterangan pelaku, lanjut Tini, S mengaku upah sebagai seorang pemandu karaoke, tidak mencukupi untuk digunakan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, sehingga S nekat nyambi berjualan barang haram itu.
Baca Juga:Hari Bhayangkara Ke-73, Kapolres Purwakarta Cium Tangan Anggotanya yang PurnabaktiTunjukan Eksistensi, Koperasi Harus Kolaborasi
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” kata Tini.
Dengan ditangkapnya S, menggenapkan ungkap kasus yang berhasil dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Yakni, dalam satu bulan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan meringkus 10 tersangka dari mulai pengguna, kurir, hingga pengedar.
“Penangkapan terhadap 10 tersangka ini dilakukan dalam operasi yang menyasar rumah kontrakan dan kos-kosan di wilayah Purwakarta. Rata-rata para tersangka yang diamankan berusia 22 sampai 36 tahun,” kata Tini.
Dirinya menambahkan, dari delapan perkara narkoba yang berhasil diungkap, Satuan Reserse Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 7,02 gram sabu dan 162,9 gram ganja.
“Ini bukti komitmen Polres Purwakarta yang menyatakan perang terhadap narkoba. Polres Purwakarta akan melakukan berbagai upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Purwakarta, dengan mengedepankan sosialisai kepada masyarakat. Seperti di antaranya memberikan penyuluhan bahaya narkoba di desa mau pun di sekolah-sekolah,” ucapnya.(add/vry)
Kronologis Penangkapan S
- S (22) ditangkap petugas saat hendak mengedarkan sabu di seputaran jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta.
- Saat digeledah, S tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti berupa sabu siap edar.
- Tersangka S selain jadi pemandu karaoke juga nyambi menjadi seorang kurir narkoba.
- S mengaku upah pemandu karaoke tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga S nekat nyambi berjualan sabu .
- S dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.