SUBANG-Sebanyak 62 Koperasi se Kabupaten Subang, mengadakan pertemuan dengan Dewan Koperasi Indonesia Pemerintah Daerah (Dekopinda) Subang, Rabu (3/7). Pada pertemuan yang diselenggarakan di Aula Kantor Dekopinda Jalan Sukamelang No 2 Cigadung Kecamatan Subang, para pengurus Koperasi dan Dekopinda, mewacanakan beberapa program untuk meningkatkan kualitas produk dan kepengurusan koperasi.
Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Subang, Rahmat Faturahman yang menghadiri pertemuan tersebut mengatakan, komitmen pemerintah Kabupaten Subang pada Koperasi tidak bisa dianggap main-main. Dibuktikan oleh Bupati H. Ruhimat yang telah mendirikan sekitar 80 koperasi baru di Kabupaten Subang, pada awal-awal masa jabatannya beberapa waktu lalu.
“Kita yang hadir di forum ini, adalah sebagai lembaga koperasi yang berbadan hukum. Kita punya kewajiban untuk berperan serta menunjukan pada masyarakat, jangan kalah sama bank emok yang dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi persoalan di mayarakat. Kita hadir untuk membawa solusi untuk itu,” jelasnya.
Baca Juga:Tol Cisumdawu Ditargetkan Rampung Akhir 2020PDIP Bajak Ruhimat, Ketua Demokrat Diam Saja
Dia juga berharap, momentum HUT Koperasi yang akan digelar dengan gebyar oleh Dekopinda, yang berkolaborasi dengan Harian Umum Pasundan Ekspres, merupakan pemantik bagi setiap koperasi untuk memaksimalkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Subang.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Kabupaten Subang, Daeng Ma’mur menyatakan, gebyar HUT Koperasi sebagai langkah awal memaksimalkan koperasi di Kabupaten Subang. Dia mengimbau para pengurus koperasi dari setiap kecamatan, untuk saling mendukung, berkolaborasi, tidak sendiri-sendiri. Yang terpenting menurut Daeng, adalah produknya tidak hanya simpan pinjam saja.
“Kenapa saya bikin pameran agar koperasi-koperasi ini tidak hanya simpan pinjam saja produknya, tetapi ada juga produk barang dan jasa, atau kuliner yang bisa dijual ke masyarakat banyak. Tidak hanya ke anggota koperasi itu sendiri. Seperti simpan pinjam, itukan berlaku hanya untuk anggota koperasi itu sendiri, mending banyak anggotanya, ini terbatas. Ta terang saja, tidak sejahtera-sejahtera,” kata Daeng.
Maka dari itu, Daeng berharap untuk memaksimalkan koperasi itu sendiri, butuh kolaborasi, baik dengan kopresi lain, atau dengan pihak swasta. Menurutnya, koperasi dalam undang-undang atau peraturan dagang hari ini, dibolehkan mengelola perdagangan dari hulu hingga ke hilir. “Berbeda dengan PT. Cuma sangat disayangkan, karena tidak semua koperasi memanfaatkan itu,” pungkasnya.