Diklat tersebut diikuti puluhan Kepala Desa dari tujuh Kabupaten di Jawa Barat, di antaranya Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Beksi, dan Kabupaten Subang. Diklat berlangsung selama 7 hari, dimulai dari tanggal 30 Juni 2019.
“Diklat menggunakan metode diskusi dan ceramah dari narasumber kompeten,” katanya.
Setelah itu, Solihin mengatakan bahwa para Kepala Desa akan menghadapi benchmarking sebagai penerapan “best practice” terkait pengembangan desa. Hal itu penting sebagai tolak ukur sejauh mana materi tata kelola Pemerintahan Desa dapat diaplikasikan oleh para Kepala Desa.
Setelah mengikuti Diklat secara penuh. Para Kepala Desa akan mendapat sertifikat dari Pemdaprov Jawa Barat sebagai tanda telah melakukan pengembangan diri.(HUMAS JABAR)