“Setelah rapat pleno dan menerima surat keputusan pemilu dari KPU tersebut, selanjutnya kami akan melakukan kegiatan pemberkasan untuk penetapan calon terpilih menjadi anggota DPRD melalui keputusan Gubernur Jawa Barat. Termasuk kami juga akan mengajukan surat pemberhentian bagi anggota DPRD periode 2014-2019,” pungkasnya. (sep)