“Iya sisanya konvensional sensus ke lapangan,” ucapnya.
Dody mengatakan, sensus penduduk merupakan siklus, tetapi di era digital ini penyiapan data harus semakin baik.
“Makanya yang menjadi basis data awalnya tetap Disdukcapil yang statusnya adalah de jure, sedangkan BPS akan memperhatikan de facto. Warga setahun ini tinggalnya di mana. Inilah dua khasanah data yang nantinya saling melengkapi untuk kepentingan kebijakan pembangunan,” katanya. (HUMAS JABAR)