PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di saat jam kerja, baik untuk ASN maupun non ASN. Menurut Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika yang biasa disapa Ambu, apabila pegawai yang kedapatan merokok saat jam kerja, akan mendapatkan sanksi membeli minimal 10 ekslempar Kitab Suci Alquran.
Dengan larangan tersebut diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun OPD bisa berjalan optimal. Apalagi sudah tertuang dalam aturan Peraturan Bupati.
“Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok,” ujar Anne di Purwakarta, Kamis (4/7).
Peraturan ini sudah mulai berjalan bahkan dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Apabila yang melanggar maka akan dikenakan sanksi dengan mewakafkan Alquran.
Baca Juga:Universitas Wina Berkunjung ke PurwakartaSterilkan Lokasi saat HUT Purwakarta ke-51, Panitia Bakal Undang Pasukan Penjinak Bom
Tambah Anne, sudah ada 3 ASN yang sudah terkena sanksi, ketika dirinya melakukan sidak dan mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta kedapatan asik merokok. “Kemarin kita berikan sanksi langsung, ya terkena sanksi harus menyumbangkan Kitab Suci Alquran, ya sampai hari ini ada 30 ekslempar,” ujarnya.
Nantinya setiap Alquran yang terkumpul, menurut Anne akan diberikan kepada Masjid, Mushola, Madrasah ataupun sekolah termasuk anak-anak yang belum memiliki Alquran.
“Dengan aturan ini diharapkan pegawai dapat sadar bahwa pentingnya kesehatan serta lingkungan kerja yang nyaman, aman dan rapih serta bebas dari asap rokok,” katanya.
Sedangkan menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, larangan ini sudah lama digulirkan.
“Ke depan, kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD,” ungkapnya.
Bila tim ini sudah terbentuk, maka tidak ada toleransi lagi. Pegawai yang tertangkap tangan merokok di sembarang tempat, maka akan dikenakan sanksi. Termasuk juga sosialisasinya. Namun, tetap saja ada pegawai yang membandel dengan merokok di ruang dan jam kerja.
“Kita harapkan kedepan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja,” jelasnya.(mas/vry)