PURWAKARTA-Seorang oknum jemaah khuruj harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta. Pasalnya, oknum jemaah tersebut diduga telah melakukan tindakan pencabulan kepada sejumlah anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial AZ melakukan aksinya di sebuah masjid di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Cibening, Kecamatan Bungur Sari, Kabupaten Purwakarta.
“AZ dilaporkan oleh orang tua korban dan masyarakat setempat setelah mendengar pengakuan salah seorang korban. Awalnya orang tua korban merasa curiga melihat ada keganjilan dari perilaku anaknya. Setelah dicari tahu anaknya mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari AZ,” kata Handreas, kepada awak media, Kamis (4/7).
Baca Juga:Dampak Pelabuhan Patimban, Ajuan Pemasangan Listrik MeningkatJusuf Kalla Serahkan Anugerah Paritrana BPJSTK 2018
Sementara dari pengakuan pelaku, sambungnya, sudah ada lima anak di Purwakarta berusia 10 hingga 11 tahun yang sudah menjadi korbannya. Namun hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kebetulan dia menjadi bagian dari jemaah khuruj dan sedang melakukan ibadah dari masjid ke masjid. Datang ke wilayah itu pada Kamis, sejak itu pula berturut-turut melakukan pencabulan kepada dua orang anak. Mulai dari mencium korban hingga menggesek-gesekkan kemaluannya kepada alat kelamin korban,” ujar Handreas.
Kemudian, sambung dia, keesokan harinya, pada 28 Juni 2019 dilakukan lagi perbuatan cabul kepada korban lainnya. “Lalu pada hari Sabtu kembali melakukan pencabulan kepada dua korban lainnya,” katanya.
Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut melakukan perbuatanya diduga akibat trauma masa kecil yang kembali muncul. “Menurut hasil penyelidikan, pelaku ini mengaku pernah jadi korban pencabulan juga sewaktu masa kecilnya. Kemungkinan ada trauma yang kembali muncul,” paparnya.
Akibat perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta, pelaku juga terancam dijerat pasal 82 UU 17 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” ucapnya.(add/vry)