KARAWANG-PT Pindo Deli 2 diduga ‘mencaplok’ tanah milik warga desa Kutamekar Kecamatan Ciampel untuk dijadikan fasilitas milik perusahaan. Oleh sebab itu Badan Penyulih dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila yang diberi mandat oleh pemilik tanah meminta keadilan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang terkait adanya sengketa lahan tersebut.
Sengketa lahan ini bermula tanah sisa seluas kurang lebih 584 meter hasil penjualan yang tidak di jual dan dijadikan sebagi fasilitas jalan masyarakat desa Kutamekar serta penyebrangan dari dan ke klari, namun secara tanpa hak PT. Pindo Deli 2 turut menutup jalan tersebut dengan pagar beton kemudian badan jalan di keruk oleh alat berat.
“Kami diundang oleh BPN untuk melakukan mediasi terkait adanya sengketa lahan milik warga dengan PT Pindo Deli 2, namun pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain,” ujar Salah seorang Advokat BPPH PP, Endi Mulyono, Kamis (4/7).
Dijelaskan, pihaknya ditunjuk oleh pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang saat ini dipakai oleh PT Pindo Deli 2. “Adapun harapan kita selaku advokat BPPH PP yang turut mendampingi masyarakat yang hak nya di rugikan, terhadap persoalan ini agar pihak perusahaan turut bekerja sama dengan beriktikad baik untuk bisa duduk bersama di ruang mediasi ini,” katanya.
Baca Juga:Harga Cengkih Anjlok, Petani Merasa RugiCalon DPRD Terpilih Dilantik 26 Agustus
Ia menambahkan, kalaupun jalan itu harus di tutup ya memang masyarakat juga sangat keberatan atau bisa saja di buatkannya solusi terhadap jalan tersebut sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat dan niat baik pemilik tanah untuk menghibahkannya sebagai fasilitas umum. “Namun kami melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan,” katanya.
Mediasi kedua bakal dilakukan dan surat undangan bakal dikirim ulang oleh BPN Karawang kepada pemilik lahan dan pihak perusahaan. (use)