KALIJATI–Kepala Kordinator Dinas Pendidikan Kalijati, Suyatno mengaku pernah menerima komplen orang tua siswa soal zonasi dalam PPDB tahun ajaran 2019-2020. Diapun menyampailan penjelasan, pada kesempatan bicara saat rapat minggon tingkat Kecamatan Kalijati, di Aula Desa Kaliangsana, Kamis (4/7).
Pengaduan dar orang tua tersebut, lantaran anaknya di suatu desa tidak bisa diterima oleh SMAN 1 Purwadadi sebab ketentuan zonasi, hingga harus ke SMAN 1 Kalijati, namun Suyatno tidak bisa lebih jauh berkomentar mengenai kasus tersebut sebab itu sudah menjadi ketentuan peraturan pemerintah.
“Saya juga pernah kena komplen dari orang tua siswa, tapi tidak bisa apa-apa, pertama, SMA/SMK itu sudah bukan kewenangan Dinas Penidikan daerah, melainkan Pemerintah Provinsi. Kedua, kewenangan Dinas Pendidikan daerah hanya PAUD, TK, SD, hingga SMP, jadi kalau mau komplen harus ke Pemprov,” jelasnya.
Baca Juga:BPBD Kerahkan Truk Air, Kekeringan Ancam 14 DesaSehat, Satia Bocah Penderita Obesitas Dibolehkan Pulang
Dia juga menambahkan, sistem zonasi tersebut kurang sosialisasi, sehingga banyak orang tua yang tidak paham bagaimana ketentuannya. Namun untuk tingkat SMP, khususnya di Kecamatan Kalijati, kasus zonasi nyaris tidak ada laporan. Dia berharap jika ada, maka masyarakat segera melapor, agar Koordinator Dinas Pendidikan Kalijati bisa segera memberikan solusi.
“Saya selalu ada di kantor setiap hari kerja, jika ada yang mau disampaikan, mengenai pungli dan sebagainya, silahkan bisa datang ke kantor. Tapi sekali lagi khusus untuk tingkat pendidikan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan daerah,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga Suyatno sempat menyinggung Perbup No 10 Tahun 2012, tentang jam wajib belajar efektif, dari jam 18.00-20.00. Mengajak Muspika dan Pemdes untuk menerapkan Perbup tersebut.
Dia juga berharap masyarakat yang hadir, sebagai orang tua mengetahui tentang Perbup tersebut. Menurutnya jam wajib belajar efektif merupakan strategi untuk mengasah kemampuan dan keterampilan anak-anak dan terhindar dari jam main anak-anak yang berlebihan. Suasana belajar juga bisa dikemas dengan beragam, tidak kaku seperti halnya di lembaga pendidikan formal.
“Mengasah keterampilan mengaji khususnya bagi umat muslim, atau kesenian, juga bisa apa saja. Kewajiban mendidik anak itu tidak harus diserahkan sepenuhnya pada sekolah, yang terpenting justru di lingkungan terdekatnya yaitu keluarga,” pungkasnya. (idr/dan)