Oleh: Ramdan Hamdani, S.Pd
Pekerjaan : Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial
Kisruh terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini nyatanya mampu memaksa pemerintah untuk mengibarkan “bendera putih”. Perubahan kebijakan terkait kuota calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi pun dilakukan guna meredam gejolak yang semakin hari kian tak terkendali. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Permendikbud No. 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang TK, SD, SMP dan SMA serta SMK. Berdasarkan aturan baru tersebut, kuota minimal peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi adalah 80 persen, tidak lagi 90 persen sebagaimana tercantum dalam aturan sebelumnya. Perubahan ini pun disambut gembira oleh sebagian orangtua terutama mereka yang mempunyai anak dengan nilai akademik cukup tinggi.
Dalam pandangan penulis, apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan proses pendidikan di masa yang akan datang. Evaluasi terhadap kebijakan yang tengah dijalankan dan diikuti dengan perubahan yang cukup mendasar sama sekali tidak akan menyelesaikan persoalan, melainkan akan menimbulkan permasalahan baru yang lebih kompleks. Di samping itu peristiwa semacam ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memang tidak yakin dengan konsep yang dijalankan serta tidak siap dalam menghadapi resiko dari kebijakan tersebut.
Di lain pihak, bertambahnya kuota diluar zonasi yang diberlakukan pada proses PPDB pasca keluarnya aturan baru tersebut tentunya akan berdampak pada perubahan “peta konflik” yang terjadi saat ini. Label sekolah favorit akan semakin sulit dihapuskan dalam benak para orangtua sekalipun jalur zonasi masih mendominasi. Beragam cara pun akan kembali dilakukan untuk mendapatkan tiket masuk ke sekolah – sekolah favorit. Kondisi semacam ini pada akhirnya mengakibatkan upaya pemerataan mutu pendidikan kembali terhambat. Selain itu persoalan kekurangan murid baru pun akan kembali dialami oleh sekolah – sekolah yang selama ini (masih) dianggap sebagai “kelas dua” atau alternatif.
Untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di tanah air, pemerintah seyogyanya mampu bersikap konsisten terhadap kebijakan sistem zonasi yang dilaksanakannya. Sosialisasi secara menyeluruh hendaknya dilakukan jauh – jauh hari untuk mencegah terjadinya kegaduhan pada saat pelaksanaan PPDB. Di samping itu evaluasi serta koreksi hendaknya dilakukan setelah kebijakan tersebut selesai diimplementasikan, bukan dilakukan saat kebijakan tersebut tengah berlangsung.