Warga Desa Cileunca Antusias Ikut Sosialisasi
PURWAKARTA-Memasuki semester kedua tahun 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Kantor Cabang Purwakarta kian gencar menggelar sosialisasi perlindungan bagi para pekerja. Kali ini, sosialisasi yang dilakukan BPJS-TK menyasar masyarakat di Desa Cileunca, Kecamatan Bojong. Hal ini sebagai tindak lanjut keberhasilan Tim BPJS-TK Cabang Purwakarta yang sukses menjalin kerjasama dengan para pengurus di Desa Cileunca, Kecamatan Bojong.
“Perangkat Desa Bojong telah lebih dulu bergabung menjadi peserta BPJS-TK. Karenanya kami pun kembali mengajak masyarakat desa, baik pekerja formal maupun informal, untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta I Made Setyabudi, Sabtu (6/7).
Pria yang akrab disapa Budi ini menyebutkan, sosisalisasi tersebut diawali dengan pemberian santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris Ahyad Cahyadi yang merupakan warga Desa Cileunca.
Baca Juga:Tembok Penahan Tanah Bronjong Linggarsari Jebol 5 MeterJelang Habis Jabatan, KONI Siapkan Musorkab
“Pemberian santunan menjadi agenda awal agar masyarakat desa semakin memahami besarnya manfaat menjadi peserta BPJS-TK. Juga menanamkan kesadaran kepada masyarakat, khususnya yang produktif akan pentingnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan,” kata Budi.
Benar saja, pada sesi tanya jawab, masyarakat tampak antusias untuk menanyakan manfaat yang didapat apabila mereka tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Antusias ini yang kami harapkan, sehingga segala informasi yang diberikan pada sosialisasi ini bisa tersampaikan dengan baik,” ucapnya
Sementara itu, Penata SDM yang juga Tunas Integritas BPJS-TK Purwakarta Nadira Puspita menegaskan, dalam mengurus pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau pun mengurus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, pihaknya tidak memungut biaya apa pun.
“Korporasi BPJS Ketenagakerjan telah berkomitmen dengan KPK bahwa kami menolak apa pun budaya korupsi,” kata Nadira di kesempatan yang sama.
Dirinya menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang meminta biaya dalam pengurusan pendaftaran atau pun klaim, maka pihak tersebut bukan merupakan karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Tindakan praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut Nadira menyebutkan, tindakan pungutan liar diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).