PURWAKARTA-Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan enam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terkait kejadian kebakaran gerbong konservasi atau gerbong bekas di Stasiun Purwakarta, Jumat (5/7) malam.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian saat ditemui usai olah TKP dan rekonstruksi di Stasiun Purwakarta, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta, Sabtu (6/7) sore.
“Dua pelaku pencurian diamankan pada saat terjadinya kebakaran. Saat itu kami juga dibantu pihak PT KAI dan tim pengamanan setempat,” ujarnya di lokasi.
Usai mendapatkan dua pelaku curat di lokasi yang tidak jauh dari TKP kebakaran, pihaknya melakukan pendalaman informasi terhadap para pelaku.
“Dari hasil pengembangan informasi, empat pelaku lainnya berhasil diciduk di lokasi yang berbeda-beda. Keenam pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial TA, AEP, OBOS, DS, S, dan R,” kata Handreas.
Baca Juga:Pendaftaran dan Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipungut BiayaTembok Penahan Tanah Bronjong Linggarsari Jebol 5 Meter
Setiap pelaku, sambungnya, memiliki tugas yang berbeda-beda saat menjalankan aksi pencuriannya itu. Mulai dari yang melepas besi dari bagian gerbong kereta, sebagai sopir, hingga pengepul besi hasil curian.
“Sebagian besar para pelaku ini tercatat sebagai warga Purwakarta, sementara sebagian lagi adalah warga Karawang,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan enam pelaku, kata Handreas, jajarannya pun berhasil mengamankan sejumlah alat sebagai barang bukti pada kejahatan yang dilakukannya.
“Ada beberapa alat yang digunakan oleh pelaku ini, tapi kami baru menemukan satu linggis dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” katanya.
Dari keterangan pelaku dan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan, para pencuri ini mengambil bagian-bagian dalam gerbong. Salah satunya ialah rangka kursi gerbong yang sudah tidak ada bantalannya dan kondisinya rapuh.
Akibat aksinya tersebut, kata Handreas, para pelaku terancam pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadah. Kedua pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
Menanggapi adanya keterkaitan kejadian pencurian yang mengakibatkan terbakarnya 12 gerbong kereta bekas, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Keterkaitan pelaku dengan kejadian kebakaran masih dalam penyelidikan, memang harus ada pendalaman dan penyelidikan lagi untuk TKP kebakarannya dari pihak Labfor,” ucapnya.