Dijelaskan Rachmat, pihaknya menghimbau kepada perusahaan agar membayar premi BPJS ketenagakerjaan nya tertib dan tepat waktu. Sehingga jika ada musibah atau kecelakaan kerja, pihaknya bisa mengeluarkan pengklaiman nya.
Bahkan jika pekerja tersebut meninggal ketika kecelakaan kerja maka pekerja tersebut berhak mendapatkan pengklaiman 48x gajinya. Ketika masih bekerja di perusahaan tersebut. ” Inikan sebagai proteksi, maka dari itu perusahaan harus tertib membayar premi BPJS ketenegakerjaan pekerja nya sehingga bisa ada pengklaiman,” katanya.
Sementara itu salah satu pekerja di Perusahaan SUbang Yunus mengatakan, dirinya mendatangi Kantor BPJS ketenagakerjaan Subang untuk meminta pengklaiman namun tidak berhasil di cairkan, dikarenakan memang perusahaan nya belum membayarkan preminya. Diapun meminta agar Disnakertrans SUbang mengaudit adanya perusahaan – perusahaan yang tidak membayar premi BPJS ” Kami jadi kesulitan, datang minta pengklaiman tidak bisa cair, kami merugi tolong di audit perusahaan – perusahaan ” Ujarnya.(ygo/dan)