SUBANG-Ratusan miliar potongan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar, diduga ada oknum perusahaan. Dari 900 perusahaan berbagai sektor kecil, menengah dan besar, ada sekitar 500 perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagkerjaan. Dari 500 perusahaan tersebut, dipastikan ada ratusan miliar dana hasil potongan pekerja yang tidak dibayarkan perusahaan ke BPJS. Pihak BPJS ketenagakerjaan sering menyambangi perusahaan dan mengedarkan surat edaran, untuk penagihan hingga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Subang.
Kepala Seksi HI Jamsos Disnakertrans Subang Wahid Dimyati mengatakan, pihaknya mendata ada sekitar 500 perusahaan yang tidak membayarakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pihaknya mengimbau kepada perusahaan agar membayar premi BPJS Ketenagkerjaannya. “Kami hanya sebatas memberikan imbauan dan pembinaan saja kepada perusahaan yang mnunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Dari 1 pabrik saja, pertahunnya bisa mencapai Rp 1-2 miliar potongan dari gaji karyawannya. Tinggal dikali saja sekitar 500 perusahaan yang menunggak pembayarannya,” jelasnya.
Kasi Bina Penta TKI Disnakertrans Subang H. Indra Suparman mengatakan, pihaknnya mendatangi kantor BPJS Ketanagakerjaan dikarenakan data yang ada dipihaknya sekitar 500 perusahaan menunggak pembayaran premi ke BPJS Ketenagakerjaan. Indra berpendapat, ratusan miliar yang tidak disetorkan preminya Ke BPJS Ketenagekerjaan, diduga ada oknum perusahaan yang tidak membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan. “Kami minta kepada penegak hukum agar melakukan penyeldikan, karena ini bisa terkena pidana oknumnya,” ujarnya.
Baca Juga:Piala Dunia Wanita, Amerika Serikat Ratu Bola DuniaTahun Pendek
Dari data yang ada, Indra menjelaskan, pembayaran premi yang menunggak, macet, bahkan tidak dibayarkan sejak bertahun-tahun yang lalu. Adapun ini merupakan kerugian bagi para pekerja, karena selama berkerja pekerja tersebut dipotong perbulannya untuk membayar premi BPJS Ketenagkerjaan. “Pertanyaannya uangnya kemana? Apakah tidak dibayarkan, diselewengkan oleh oknum atau lainnya,” tanya Indra.
Sementara itu kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Subang Rahmat D menyayangkan premi yang tidak dibayarkan sekitar 500 perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurutny, nanti akan berpengruh terhadap pekerja yang berkerja di perusahaan. Seperti ketika si pekerja mengalami kecelakaan kerja, tidak bisa diklaim BPJS nya, karena preminya belum dibayar perusahaan. “Ini merugikan pekerja itu sendiri. Ketika premi tidak dibayarkan, maka tidak bisa dikeluarkan pengklaimannya untuk biaya pengobatan dan lainnya,” terangnya.