Rahmat menegaskan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Subang Bidang Datun (perdata dan tata negara), untuk melakukan penagihan terhadap ratusan perusahaan yang menunggak premi. Adapun dugaan tidak dibayarkan premi dari perusahaan memang bermacam-macam. “Mungkin tidak dibayarkan perusahaannya, ada oknum, atapun perusahaan tidak sanggup bayar premi BPJS Ketenagekerjaan. Yang jelas, kami sudah kerjasama dengan pihak Kejari Subang untuk penagihan premi BPJS tersebut,” tegasnya.(ygo/vry)