KARAWANG-Polsek Klari membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan Pelaku penadah hasil kejahatan yang beroperasi di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kejadian berawal saat korban Sandi Kurniawan (23) warga Desa Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, bertemu dengan pelaku SDK alias Diong di Alpamidi Tamelang, Kecamatan Purwasari.
Saat itu pelaku SDK alias Diong meminta diantar korban ke Klari dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di tempat kejadian, pelaku menodongkan pisau lipat dan obeng kearah leher korban.
Baca Juga:Umbara Lantik Enam Pejabat Esselon IIRatusan CPNS Cirebon Ikuti Diklatsar Bela Negara
Kapolsek Klari, Kompol Relisman Nasution mengatakan, saat melakukan penodongan pelaku merampas satu buah handphone merk oppo F11 warna hitam, helm warna merah merk INK, tas selendang warna biru, dompet kulit warna coklat berikut uang sebesar Rp. 700.000 milik korban.
“Korban Sandi Kurniawan mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,” ujar Kompol Relisman, Senin (8/7)
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku SDK dilakukan pengembangan dan Polsek Klari juga berhasil menangkap penadah satu buah handphone merk oppo F11 warna hitam berinisial CH (27) alias Abay di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
“Atas perbuatannya SDK alias Diong terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun atau paling lama dua belas tahun penjara, serta penadah CH alias Abay terancam pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucapnya. (use/sep)