KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011 tentang Diniyah Takmiliah Awaliyah (DTA). Pasalnya, perda itu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan peraturan diatasnya.
“Kami tadi melakukan rapat dengan Disdikpora, Bagian Hukum Pemda, Kemenag, FKDT dan ormas islam. Dalam rapat itu disimpulkan untuk merevisi Perda DTA karena sudah tidak relavan lagi dengan permendikbud dan UU pendidikan yang baru,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Endang usai melakukan rapat dengar pendapat, Senin (8/7)
Dikatakanya, dalam rapat hearing itu, banyak permasalahan yang disampaikan salah satunya adalah evaluasi PPDB yang sudah dilaksanakan, dimana dari informasi Kemenag ada 67 persen siswa lulusan DTA diterima ke sekolah menengah pertama (SMP) dan MTs. Sementara 30 persennya menjadi pekerjaan rumah bersama agar kedepan semua lulusan DTA bisa diterima oleh SMP.
Baca Juga:Harga Daging Ayam Stabil, Peternak Giat Besarkan BibitKorupsi Dana TPG, Jaksa Sudah Periksa 15 Orang
“Oleh sebab itu, rekomendasi kita adalah merevisi Perda nomor 7 itu agar sesuai dengan aturan diatasnya,” katanya.
Menurutnya, tujuan awal dibuatkannya Perda DTA ini agar para siswa bisa baca tulis Al Quran dan bisa menjadi pribadi yang baik dengan menopang nilai-nilai agamanya sejak dini. “Kami berharap dengan revisi perda DTA ini, bisa disesuaikan dengan aturan diatasnya dan aturan itu bisa dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, kedepan pihaknya bakal melakukan kordinasi dengan semua stikholder agar bisa secepatnya merevisi Perda DTA ini. Sebab Perda DTA ini merupakan Perda yang semangatnya untuk menjadikan generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi dengan pembentukan karakter. “Kami harapkan agar Perda ini bisa bermanfaat bagi penerus bangsa,” pungkasnya. (use/sep)