KARAWANG– Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Karawang membuat nota kesepakatan antara pihak BNNK dengan Assosiasi Pemerintahahan Desa (Apdesi) Kabupaten Karawang bertempat di Hotel Mercure Karawang, Rabu(9/7).
Menurut Ketua Asosiasi Pemerintahahan Desa ( Apdesi) Kabupaten Karawang Sukarya, dia mengapresiasi langka BNNK Karawang dengan adanya MoU atau nota kesepakatan anatara BNNK dengan Pemerintah Desa, ini langka positif agar kepala desa bisa menjaga serta bebas dengan narkoba dan jangan sampai ada kepala desa yang terlibat narkoba,” ujarnya, Rabu(9/7).
Masih kata Sukarya selaku Kepala Desa Sukasari Kecamatan Tekukjambe Timur MoU yang di buat untuk tentang cara hidup sehat tanpa Narkoba dan penerangan informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada para kepala desa, sehingga mereka lebih memahami tentang bahaya serta dampaknya jika menggunakan barang haram tersebut.
kita menghimbau kepada kepala Desa serta Sukasari kecamatan tekukjambe Barat aparatur untuk dapat menjaga kewibawaan selaku kepala desa serta pigur yang di percaya masayarakat, sukarya ketua apdesi Karawang .
Baca Juga:Atasi Kekeringan, Polres Karawang Buat Sumur BorDaftar Tunggu Haji Capai 16 Tahun
Sementara Kepala BNNK Kabupaten Karawang AKBP Julian mengemukakan bahwa, kepala Desa serta perangkat Desa dan tokoh masyarakat sangat berperan penting dalam mewujudkan kebijakan Nasional memberantas Narkoba menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Terlebih lagi, sambung Julian , para generasi muda saat ini banyak yang belum mengetahui tentang bahaya menggunakan Narkoba baik jenis Ganja maupun Inhalen dan Sabu sabu.
Karena itu, pemahaman tentang cara hidup sehat tanpa Narkoba dan penerangan informasi P4GN bagi masyarakat.
“Sangatlah penting karena akan menambah pengetahuan masyarakat untuk menghindari mengkonsumsi atau turut terlibat mengedarkan Narkoba,” terangnya.
Selain itu, BNNK Karawang juga melakukan penandatangan MoU dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang dan Perhimpunan Pengusaha Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang. MoU tersebut berisi kesepahaman pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas).(aef)