KARAWANG-Forum Bidan dan Dokter (Forbidok) Karawang menilai jika jumlah bidan dan dokter di Karawang belum merata. Oleh sebab itu harus ada pemerataan tatankelola disteibusi tenaga kesehatan tersebut.
Ketua Forum Bidan dan Dokter (FORBIDOK) Kabupaten Karawang, Oma Sutisna mengatakan, adapun dengan issue pemerataan, penanganan penyakit amat inheren dengan issue kepegawaian di dalamnya.
“Sebabnya, pegawai tidak tetap di lingkungan pemda Karawang, semestinya tidaklah diberlakukan terhadap para tenaga kesehatannya,” ujar Oma dalam diskusi publik dengan tema peran bidan dan dokter PTT (pegawai tidak tetap) dalam peningkatan kesehatan di Karawang, Rabu (9/7) di Ball Room Dewi Air.
Baca Juga:BNNK Karawang Ajak Apdesi Perangi Penyalahgunaan NarkobaAtasi Kekeringan, Polres Karawang Buat Sumur Bor
Menurutnya, bidan dan dokter merupakan unit pelayanan publik. Pemenuhan hak dasar seperti hak kepastian kerja, dan tunjangan kesejahteraan seyogyanya menjadi stategi pembangunan layanan dasar kesehatan yang menjadikan performa derajat kesehatan kabupaten Karawang dapat meningkat.
Hal ini masih jauh panggang dari api, kata Oma Di awal bulan Juli 2019 ini saja, ketika 4,7 jutaan PNS di Indonesia dapat menikmati gaji ke 13 termasuk kabupaten Karawang, namun kami masih harus alami diskriminasi seperti ini. Padahal aturan mainnya ada. Bidan dan dokter beroleh honor ke 13, itu termuat dalam Perbup No. 9 Tahun 2014.
“Melalui diskusi publik inilah, Forum Bidan dan Dokter Kabupaten Karawang, berharap dapat menggali dan memetakan kembali kerangka persoalan yang dihadapi dalam peningkatan kesehatan kabupaten Karawang,” katanya.
Ia menambahkan, agar pilihan perjuangan pihaknya lakukan, mendapatkan keberpihakan pemda Karawang.
Sebab, lanjutnya, kehadiran bidan dan dokter yang masih berlabel pegawai tidak tetap (PTT), yang digunakan bagi masyarakat Karawang, akan lebih baik rasanya, jika benar-benar bekerja menjadi tuan di negerinya sendiri.
Menjadi pegawai yang tidak selalu berujung pada kegelisahan sistem kerja kontrak.
“Semua pegawai yang seharusnya mendapat suatu kebijakan pemerintahan kabupaten Karawang untuk menjadi bagian demi membangun kesehatan masyarakat, yang tidak lagi bersifat temporari. Alias tidak tetap, ataupun dengan sistem kerja kontrak,” katanya. (use/ded)