Urgensi Pendidikan Literasi Media Dalam Keluarga

Urgensi Pendidikan Literasi Media Dalam Keluarga
0 Komentar

Kedua, orang tua hendaknya memahami aturan dan hukum yang terkait internet, utamanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Orang tua juga harus paham batasan usia penggunaan gawai dan media sosial, sehingga dapat mengkontrol anak-anaknya. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, batasan pengguna media Facebook, Instagram dan Youtube minimal usia 13 tahun dan Twitter usia 15 tahun. Setelah itu, orang tua memberikan pengertian kepada anaknya bagaimana berlakunya UU ITE tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami oleh anak. Buat kesepakatan dengan anak tentang aturan penggunaannya.

Ketiga adalah membudayakan mengkritisi konten dari media sosial. Memastikan kebenarannya dan mempertimbangkan manfaatnya bila mengkosumsinya atau menyebarkan ulang. Terdapat beberapa cara untuk mengetahui suatu informasi yang diterima masuk ke dalam berita bohong atau tidak. Diantaranya adalah mengecek sumbernya, kritis terhadap isi berita, melihat dari tampilan pesan, dan dapat mengecek melalui aplikasi atau website pengecek hoaks.
Keempat adalah berhati-hati dan bijak saat mengunggah status dalam media sosial. Ini adalah salah satu kemampuan literasi yakni menulis. Jika dahulu pepatah mengatakan, “mulutmu adalah harimaumu”, namun pada era digital saat ini berubah menjadi, “jarimu adalah harimaumu.” Dikutip dari Kompas (16/05/2019), salah satu contoh kasus unggahan di media sosial adalah seorang pelajar di Maumere NTT terjerat UU ITE karena menjadi admin dari suatu grup hoaks di Facebook.
Kelima, menekankan kepada anak bahwa media sosial bukan hanya untuk sarana hiburan belaka, melainkan juga merupakan sebagai sarana pendidikan dan memperkaya wawasan anak.
Yang terakhir, orang tua wajib memberikan contoh bijak dalam menggunakan media sosial, menjadi role model yang baik bagi anaknya. Memberikan pengertian kriteria konten apa saja yang boleh diakses dan disebarkan, serta akun-akun apa saja yang boleh dikuti.

Uraian tersebut menekankan bahwa literasi media merupakan kegiatan yang memerlukan kesinambungan dan partisipasi dari semua pihak. Keluarga merupakan satu poros penting dalam menggerakkan dan membangun literasi media dari seorang anak. Disamping itu, pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga bertanggung jawab dalam melindungi anak dari konten negatif di media sosial dengan membuat regulasi dan program-program yang berkaitan dengan teknologi. Mari bijak dalam menggunakan media sosial.(*)

Laman:

1 2 3
0 Komentar