Tak Bisa Ditelepon, Cellica Geram
KARAWANG-Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang batal dilantik oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana karena tak bisa dihubungi langsung melalui telpon selularnya. Namun pelantikan rotasi, mutasi dan promosi jabatan itu tetap dilakukan untuk 352 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Mereka dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Cellica Nurrachadiana, di Aula Husni Hamid, Rabu (10/7).
“Alhmadulillah 80 persen kursi jabatan yang kosong sudah terisi. Sisanya yang 20 persen akan menyusul,” ujar Cellica, seusai melantik pejabat tersebut.
Menurutnya, pengisian jabatan itu tidak ada kendala teknis. Semuanya bisa dilakukan sesuai rencana.
Baca Juga:Hari Jadi Purwakarta Dimeriahkan Pesta RakyatMarak Pencurian Aset, PT LMS Gencarkan Patroli
Hanya saja, lanjut Cellica, ada beberapa pejabat yang tidak bisa dihubungi saat dikontak telepon selularnya. Akibatnya, pelantikan mereka ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Pejabat itu harus siaga 24 jam. Mereka saya marahi. Sebelum dilantik nanti, mereka harus menandatangani surat pernyataan siap sigap 24 jam,” katanya.
Menurut Cellica, pada prinsipnya semua kursi jabatan harus terisi agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. “Mutasi, rotasi, dan promosi bisa kapan pun dilaksanakan. Jika ada pejabat yang meninggal dunia atau pensiun bisa langsung diisi,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, pejabat yang dilantiknsan dikukuhkan pada jabatan yang baru tertuang dalam SK Bupati Karawang No. 800/Kep.3613/BKPSDM/2019 per 9 Juli 2019.
“Mereka yang dilantik ada 352 orang, dengan rincian pejabat golongan III.a 8 orang, III.b 30 orang, IV.a 201 orang, IV.b 80 orang, Direktur RSUD 1 orang, Kepala Puskesmas 14 orang, Korwil 18 orang,” tutur Asep Aang.
Menurutnya, pada acara pelantikan itu, dilakukan juga pengukuhan dan pengisian jabatan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Adminiatrasi Pembangunan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. “Pengukuhan jabatan itu tertuang dalam Perbup nomor 84 tahun 2018, Perbup Nomor 9 tahun 2019 dan Perbup Karawang Nomor 10 tahun 2018,” jelasnya.(use/vry)