KARAWANG –DPRD Karawang sedang membahas aturan untuk organisasi masyarakat (ormas). Aturan tersebut akan diberlakukan bagi ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
DPRD Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Ormas. Draf Raperda serta klausal-klausal di dalamnya sudah mulai di bahas oleh Pansus DPRD dengan melibatkan akademisi dan sejumlah instansi eksekutif terkait.
Ketua Pansus Raperda Ormas, Timan Sukirman mengaku, Raperda ini menjadi yang pertama di Indonesia. Tidak ada daerah (kabupaten/kota) lain yang memiliki Raperda tentang Ormas, sehingga Karawang akan menjadi yang pertama memilikinya.
“Karena tidak ada daerah lain yang memiliki perda tentang Ormas, maka Karawang sebagai yang pertama harus bisa membuat perda ini secara detail. Bukan hanya sekedar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya (konsideran), tapi juga harus bisa memasukan muatan lokal yang memang dianggap relevan dengan kondisi daerah saat ini,” ujar Timan.
Baca Juga:DPRD Usulkan Program Ubinisasi Rumah KumuhSelain Hobi Jadi Peluang Bisnis, Kontes Ayam Pelung Diikuti Ratusan Penggemar
Ia menambahkan, dianggap penting adanya perda yang mengatur ormas. Sebab, yang ada saat ini bukan hanya sekedar ormas yang memiliki ruang lingkup nasional, tapi sudah banyak juga berdiri ormas yang hanya mencakup tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi pendirian ormas di Karawang, baik itu ormas yang berbadan hukum atau pun yang tidak berbadan hukum. Sehingga nantinya keberadaan ormas di Karawang dapat terdata dengan rapih dan bisa mendapatkan hak pengakuan yang sama,” pungkasnya. (use/ded)