SUBANG-Sekretaris Jenderal Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Suhaerudin mengatakan, zonasi tidak menguntungkan sekolah negeri, juga merugikan sekolah swasta.
“Hal itu saya sampaikan sengaja untuk menggambarkan khususnya keadaan PPDB sistem zonasi SMA di Jawa Barat,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, semangat zonasi diterapkan pada PPDB tahun 2019 ini sesuai amanat Permendikbud 51 tahun 2018. Semangat dari Permendikbud tersebut adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Baca Juga:eringati Hari Lingkungan, Pemkab Tanam 40 Ribu Pohon MangroveWakil Bupati Ahmad Zamakhsyari, Minta Evaluasi Realisasi Perda DTA
“Pesan Permendikbud tersebut tentu sangat baik agar mutu pendidikan tidak elitis hanya milik beberapa atau sebagian sekolah saja,” ungkapnya.
Namun, kata dia, kenyataan di lapangan telah terjadi yang sebaliknya. Dia mengatakan, sekolah swasta yang sejak awal tidak terikat oleh sistem PPDB sistem zonasi kenyataannya sangat terpengaruh kepada hampir semua sekolah SMA swasta seperti di Kabupaten Subang.
“Rata-rata turun dari PPDB tahun sebelumnya. Bahkan ada beberapa sekolah swasta yang terindikasi belum ada siswa yang mendaftar,” katanya.
Dia menuturkan, terjadi saling tuding antara sekolah negeri dan sekolah swasta mengenai PPDB ini. Bagi sebagian sekolah negeri ternyata tidak mencapai jumlah rombel yang diharapkan.
“Tentu ini agak mengherankan mengingat sekolah negeri adalah selalu menjadi magnet orang tua siswa,” katanya.
Bagi sekolah swasta, walaupun tidak berlaku zonasi namun pendaftar ke sekolah swasta khususnya SMA mengalami penurunan siswa, hampir semua SMA swasta di Kabupaten Subang mengalami penurunan jumlah siswa. Bahkan ada dua sekolah yang belum memiliki siswa sama sekali.
“SMA swasta menuding bahwa siswa banyak diterima di sekolah negeri. Namun ternyata sekolah negeri yang masih kekurangan siswa menuding bahwa para siswa mendaftar ke sekolah swasta,” katanya.
“Ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan. Agar aturan yang baik supaya bisa dilaksanakan sesuai semangat Permendikbud 51 tahun 2019,” katanya.(ysp/dan)