KALIJATI– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun untuk menjadi kerangka berpikir sistematis tentang permasalahan yang dihadapi warga desa.
Dalam RJPMDes tersebut juga menggambarkan tentang potensi sumberdaya desa, serta rumusan tindakan strategis yang diorientasikan untuk memenuhi cita-cita bersama yaitu peningkatan kesejahteraan dan sekaligus membangun tata pemerintah desa yang demokratis, adil, dan terbuka (transparan).
RPJMDes disusun melalui forum Musyawarah perencanaan Pembangunan (musrenbang) 5 tahunan atau biasa disebut musrenbang RPJMDes yang selanjutnya menjadi acuan penyususnan RKP Desa melalui musrenbang tahunan.
Baca Juga:Pemdes Kosar Targetkan Agustus PBB LunasAmbil Dana Taspen di Kantor Pos, Layanan Mudah dan Nyaman
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Camat kalijati, Lukita Harjana dalam rapat minggon tingkat kecamatan Kalijati, yang berlangsung Kamis (11/7) di Aula kecamatan Desa kalijati Timur.
“Tujuan penyusunan RPJMDes adalah untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat, dan menyusun program juga kegiatan indikatif, sesuai dengan lamanya kepala desa menjabat, yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama masyarakyat,” jelasnya.
Dia juga menerangkan bahwa RPJMDes menjadikan desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan, dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun, dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan kecamatan maupun kabupaten.
Sebagai dasar/pedoman kegiatan pembangunan desa dan sebagai masukan penyusunan RAPB Desa.
“Melaksanakan roda pemerintahan harus dimulai dari perencanaan, perencanaan dibuat tentunya melalui musyawarah, sebuah perencanaan yang di tuangkan dalam satu dokumen perencanaan sebagai data dasar. Itulah yang kemudian kita gunakan untuk pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Maka saya minta agar segera susun, minimal data-data jalan rusak, bangunan sekolah dasar, sudah ada,” tambahnya.
Selain menghimbau agar Pemdes segera susun RPJMDes, dalam kesempatan minggon itu juga Pemcam Kalijati, menghimbau para perangkat desa seperti Kadus, bisa bekerja dengan maksimal, menyampaikan setiap informasi yang didapati dari Kepala Desa pada masyarakat.
Selain itu, juga hadir dari satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten yang mensosialisasikan tentang pemberantasan roko tanpa cukai beredar di Kabupaten Subang. (idr/dan)