KARAWANG-Untuk mengatasi kekumuhan di Karawang bukan hanya membutuhkan regulasi, melainkan juga implementasi dari regulasi tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang, Acep Suyatna, Jum’at (12/7).
“Kalau pun regulasinya sudah ada semua, tapi tidak dijalankan, itu kan percuma. Regulasi itu tidak akan efektif jika tidak diimplementasikan dalam bentuk kinerja nyata,” ujar Acep.
Saat ini, papar Acep, dari 7 indikator kumuh, DPRD sudah membuat 6 Perda. Artinya sudah sebagian besar regulasi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah kekumuhan sudah ada.
Baca Juga:KPU Ajukan Rp 50 Miliar Untuk Pilkada 2020Kolam Renang di Bekas Galian Pasir, Sarana Hiburan Murah Anak-anak
“Hanya Perda terkait ketersediaan Air bersih saya yang belum ada. Sisanya, terkait Jalan lingkungan, Drainase, Sanitasi, Ruang Terbuka Hijau, Keteraturan bangunan dan pengelolaan sampah sudah ada,” katanya.
Menurutnya, kekumuhan memang merupakan masalah klasik di Kota Pangkal Perjuangan. Namun, sejauh mana pemerintah daerah melakukan upaya untuk menciptakan Karawang bebas kumuh, itu masih menjadi pertanyaan besar.
“Kami juga mempertanyakan, pemkab punya gak sih data titik-titik kekumuhan di Karawang? Apa saja yang sudah dilakukan? Bagaimana pelaksanaannya? Itu semua pemkab yang bisa menjawabnya, karena dalam mengimplementasikan semua perda terkait indikator kumuh ini menjadi tanggung jawab pemkab,” ucap Acep.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan apa yang menjadi amanah Perda, tentunya dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. “Nah, kita sudah punya 6 Perda yang berkaitan dalam mengatasi kekumuhan. Perbubnya sudah ada belum? Karena tanpa itu, tidak mungkin amanah Perda ini bisa dilaksanakan dengan efektif,” pungkasnya.(use/sep)