KARAWANG-Sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap menanti Komisioner KPU Karawang, Asep Muksin (AM) dan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disinyalir menerima aliran dana dari Caleg Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso. Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang selesai melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu jual beli suara.
“Kami sudah mengadakan rapat pembahasan bersama tim sentra Gakumdu terkait kasus itu, hasilnya pelanggaran pidana belum memenuhi syarat. Namun untuk pelanggaran kode etik sudah memenuhi syarat dan hasil kajian ini bakal dilaporkan ke DKPP,” ujar Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, Jumat (12/7)
Dikatakannya, pelanggaran pidana dalam kasus dugaan jual beli suara itu tidak dapat diteruskan karena bukti yang didapat dalam proses klarifikasi pihak yang berkait belum mencukupi. Sebab bukti transfer yang didapat hanya berupa screenshot dari SMS dan itu perlu uji digital forensic. “Baik Kusnaya maupun 12 PPK tidak memberikan bukti print rekening Koran sebagai bukti transfer itu terjadi,” katanya.
Baca Juga:Atasi Kekumuhan, Butuh Implementasi RegulasiKPU Ajukan Rp 50 Miliar Untuk Pilkada 2020
Padahal, kata Roni, pihaknya sudah meminta kedua belah pihak untuk membawa bukti rekening Koran terjadinya transfer itu. Selain itu, bukti foto pertemuan antara Kusnaya dengan AM dan 12 PPK itu hanya berupa screenshot dari grup WA. “Kedua belas PPK itu tidak memberitahu siapa yang memfoto dan siapa yang mengirim foto itu dalam grup WA yang dijadikan bukti pada kami,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Sebab waktunya terbatas 14 hari. Sementara untuk membuktikan itu harus membutuhkan waktu yang cukup lama. “Jika dalam klarifikasi alat bukti sudah terpenuhi, maka pelaporan ke kepolisian bisa lebih mudah,” jelasnya.
Kendati tidak masuk ke ranah pidana, lanjut Roni, dugaan pelanggaran kode etik sudah cukup untuk dibawa ke DKPP dengan sanksi terberatnya adalah pemberhentian tetap dari jabatannya. “Jika sanksi sudah keluar dari DKPP, ketika ada perekrutan penyelenggara pemilu, apa KPU masih mau menerima orang-orang yang sudah mencederai etika penyelenggara pemilu?,” tanyanya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal segera melaporkan hasil kajian dari adanya dugaan pelanggaran pemilu ini ke DKPP. “Kami serahkan semua keputusannya kepada DKPP,” katanya. (use/sep)