KOTA BANDUNG – Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, angka penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat mencapai 800 ribu orang atau 1,7% dari jumlah penduduk. Angka tersebut berpotensi melonjak apabila masyarakat tidak berperan aktif memerangi narkoba.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) 2019 tingkat Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (15/7/2019).
“Kami mengajak masyarakat, mari bersama kami turut membantu memberantas jangan hanya menitikberatkan kepada pemerintah dan aparat karena kami terbatas. Apalagi, peredarannya terorganisir dan tertutup,” ucapnya.
Baca Juga:PJT II Jatiluhur Fokus Transformasi, Garap Wisata Ciptakan Peluang BaruPidoa Kopi, Warung Kopi Keliling yang Menggunakan Vespa
Uu juga meminta masyarakat Jawa Barat untuk melapor kepada Rukun Tangga atau penegak hukum setempat apabila menemukan atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Kalau menemukan atau mencurigai langsung laporkan demi mewujudkan Jabar sebagai provinsi terbersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai visi misi Jabar Juara Lahir Batin,” katanya.
Selain itu, kata Uu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat terus berupaya dalam menangkal peredaran narkoba, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Kami juga tidak tinggal diam. Banyak upaya yang telah dilakukan. Mari kita manfaatkan momentum ini dengan meningkatkan peran dan kerjasama,” katanya.
Menurut Uu, cara terbaik dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi milenial, adalah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Selain itu, kontrol orang tua pun mesti ditingkatkan, seperti memperhatikan kegiatan anak saat berada di lingkungan sosial.
“Semoga Indonesia jadi negara adidaya 2045 oleh bonus demografi akan terwujud syaratnya generasi mudanya harus kompetitif dan tanpa narkoba,” ucapnya.
BNNP Jawa Barat sendiri telah mengungkap 85 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika sepanjang 2018. Ada 123 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 30,9 kilogram sabu, 1,1 ton ganja, dan 2.200 pil ekstasi.
Baca Juga:Optimalkan BUMDes dan Koperasi, Tim Nawacita Kuatkan Lembaga EkonomiMahasiswa KKN Unsika Deklarasi Palinggihan Bersih dan Tanam Pohon
Secara nasional, pihak BNN, Polisi, dan TNI menetapkan 59.575 tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 48,23 ton sabu, 41,27 ton ganja, dan 1,8 juta butir ekstasi. Menurut Kepala BNNP Jawa Barat Sufyan Sarif, hal tersebut sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam melawan kejahatan narkotika.