SUKASARI– Diduga melakukan perusakan pagar Seng di Kantor PT Shimizu, di Kecamatan Sukasari dan Baching plant, di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, sebanyak 22 orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Subang, belum lama ini. Perusakan dilakukan pada Sabtu (13/7) lalu.
Belum ada rilis resmi dari aparat Kepolisian. Namun, dari informasi yang diterima Pasundan Ekspres para terduga pelaku sempat diamankan di Polsek Pamanukan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Subang dihari yang sama yakni pada hari Sabtu.
Selain mengamankan terduga pelaku pengrusakan, polisi juga mengamankan sejumlah beberapa baranv bukti yang digunakan dalam perusakan itu, berupa 1 (satu) pucuk air softgun, 2 (dua) bilah Samurai, 2 (dua) bilah Sangkur ukuran kecil 15 cm dan 1 (satu) botol Arak besar cap Orang tua.
Baca Juga:Tabungan Siswa Rp127 Juta Dipakai Kepala Sekolah, Orang Tua MeradangRuang Kelas Direhab, Siswa Belajar di Aula Desa
Lalu juga turut disita 2 (dua) pasang Plat Nomor Roda 4 (empat) (plat merah dan preman) dan kendaraan roda 4, yaitu merk Nissan X trail, Nomor polisi (Nopol) D 1686 TJ, Toyota Rush, Nopol T 1846 OY, Calya warna putih, Nopol T 1438 UC dan Terano warna hitam, Nopol DK 261 BL
Adapun nama-nama para pelaku, yakni berinisial W, NP, JK, S, R, U, W, AR, AS, NM, IC, JK, RS, RSS, Sp, Ir, WR, ER, H, TS, AJ, K
Belum diketahui motif pelaku menyerang Kantor PT Shimizu yang saat ini tengah mengerjakan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Patimban.(ygi/man)