Diantaranya 329 Kasus Trafficking dan Eksploitasi
LEMBANG-Sepanjang tahun 2011-2018, terdapat lebih dari 33 ribu kasus terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun lalu, sebanyak 329 kasus di antaranya menyangkut perdagangan manusia (trafficking) dan eksploitasi.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah di sela pelantikan komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Hotel Augusta Lembang, Selasa (16/7).
“Sampai 2018, kami mencatat data yang masuk, baik melalui pengaduan yang langsung maupun yang tidak langsung, melalui pengawasan media, melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga perlindungan, ada 33 ribu lebih kasus yang dinaungi oleh sembilan bidang di KPAI,” kata Ai.
Baca Juga:Praktik Membuat SempurnaGudang Kayu PTPN VIII Ludes Terbakar
Yang tertinggi, lanjut dia, ialah kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu anak-anak ini menjadi korban, saksi, bahkan pelaku. Kemudian kasus anak yang menjadi korban dalam keluarga dan pengasuhan alternatif, seperti anak korban perceraian orangtua atau anak yang terlantar tanpa kasih sayang orangtua.
“Kemudian anak-anak korban pendidikan juga banyak. Artinya, di dunia pendidikan ada yang melakukan bullying. Kemudian anak-anak yang jadi korban kebijakan pendidikan, seperti yang kemarin ramai tentang zonasi sekolah.
Selain itu, Ai mengatakan, anak-anak yang menjadi korban pornografi juga meningkat pesat. Hal tersebut menjadi persoalan, karena internet tidak melihat kampung atau kota, tetapi sudah menjangkau ke berbagai daerah. Namun, di sisi lain pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak sangat terbatas.
Ai mengaku, di bidang trafficking dan eksploitasi anak yang ditangani olehnya, pada tahun lalu terdapat 329 kasus. KPAI, kata dia, belum merekap data kasus anak yang terjadi pada tahun ini. Meski begitu, Ai menyatakan bahwa Jawa Barat termasuk daerah yang rawan dalam kasus tersebut.
“Jabar termasuk salah satu zona rawan trafficking dan eksploitasi anak. Ada modus baru yaitu perkawinan anak atau perkawinan pesanan ke luar negeri. Saya mencatat pada 2018 ada 16 korban, yang tiga di antaranya ialah anak yang dipalsukan identitasnya untuk dikawinkan dengan orang Tiongkok,” tuturnya.
Dia menyebutkan, zona rawan di Jabar itu meliputi Kota Bandung, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, dia berharap pembentukan KPAD Bandung Barat dapat memberikan kiprah berarti bagi pencegahan kasus terhadap anak.