KOTA BANDUNG – Aset adalah modal kekayaan, dan pentingnya menjaga serta mengamankan aset akan terasa saat sengketa perebutan aset muncul, baik yang melibatkan perseorangan, badan hukum, maupun lembaga.
Oleh karena itu, ada baiknya pemilik aset sejak awal melakukan tiga cara mendasar untuk mengamankan aset, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis, apalagi terhadap aset negara yang kerap menimbulkan konflik.
Hal itu disampaikan A. Joni Minulyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, dalam diskusi ‘Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara’ di Gedung Indonesia Menggugat, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga:Menggiurkan! Omzet Rest Area Bisa Capai Rp200 Juta SemingguKompak, Ruhimat-Agus Masykur Berbaur Bersihkan Kali Batang Leutik
“Keprihatinan muncul, ini ada aset negara, ternyata masih belum dipercaya perolehannya, dianggap melawan hukum atau tidak sah. Akhirnya muncul konflik antara negara dan masyarakat. Ada yang masih diproses, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Joni.
Terhadap aset negara, dia menegaskan pentingnya pengamanan administrasi berupa Sertifikat Hak Pakai sebagai bukti hak atas aset sekaligus bentuk perlindungan hukum yang sah.
“Misal ada sebidang tanah, sesuai Undang-Undang Perbendaharaan Negara No. 1/2004 dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah N0. 27/2014, harus disertifikatkan atas nama pemerintah pusat atau daerah. Siapa pun yang klaim tanah aset, harus punya sertifikat,” imbuh Joni.
Selain itu, pengamanan fisik dilakukan antara lain dengan memasang tanda letak tanah berupa pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, hingga melakukan penjagaan.
Bagaimana jika masyarakat merasa memiliki hak atas aset Barang Milik Negara/Daerah tersebut? Joni berujar ada koridor hukum yang harus ditempuh sehingga nantinya bisa menelurkan putusan yang memberikan keadilan.
Aduan berupa penguasaan tanah ada dalam ranah Pengadilan Negeri, sementara terkait keabsahan sertifikat tanah masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Putusan harus sudah memenuhi kriteria keadilan prosedural yang memuat bukti sah dan keadilan substansial sehingga para pencari keadilan mau menerima putusan pengadilan,” ucap Joni.
Baca Juga:Jalur Tengkorak itu Jalan Ahmad Yani, Dishub Siapkan Garis KejutDidukung 80 Persen Perusahaan, ARD Masuk Bursa Ketua Apindo
Sementara menurut Cecep Ismail, Kepala Seksi Penanganan Perkara Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, pihaknya hadir untuk menjalankan prinsip administrasi dan legalisasi.