Sementara itu, Kabid Penais, Zakat dan Wakaf Kemenag Kanwil Jawa Barat Drs H Ahmad Patoni MM menyampaikan materi yang sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman PAI non-PNS yakni 8 Spesialisasi Tugas PAI non-PNS.(opl/add/vry)
8 Spesialisasi Penyuluh
- Wakaf
- Zakat
- Pemberantasan buta huruf Alquran
- Kerukunan umat beragama
- Narkoba dan HIV
- Keluarga sakinah
- Produk halal