Selain dari masyarakat setempat, aktivis lingkungan di Kabupaten Subang juga rupanya menolak rencana pemindahan pohon Ki tambleg tersebut, hal itu disampaikan oleh perwakilan para aktivis lingkungan, Iis Rochaeti.
Menurutnya, bahwa pemindahan pohon Ki Tambleg tidak berdasar. Menurut Iis, para pegiat lingkungan, yayasan sagunung samaung, Lams, Mapas, dan Gival, menegaskan, menolak keras rencana pemindahan pohon ki tambleg yang berada di kebun tebu blok waladin Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi.
“Penolakan ini berdasar merujuk pada UU No 5/1990 tentang KSDAH dan ekosistemnya, pasal 21 ayat (a) mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian bagianya dalam keadaan hidup atau mati. Kemudian, butir (b) mengeluarkan tumbuhan yg dilindungi atau bagian bagianya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” Pungkasnya. (idr/sep)