NGAMPRAH-Tiga pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Jum’at (19/7).
Ketiga pejabat itu yakni, Kepala UPT Kebersihan Apit Akhmad Hanafi, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan Abdurahman Nuryadin dan Kabag TU UPT Kebersihan Adang Rahmat.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran BBM dan perawatan peralatan kendaraan bermotor tahun 2016 di UPT Kebersihan KBB.
Baca Juga:2019 Sukses! Piala Presiden 2020 Bakal Didanai Rp43 Miliar dari SponsorMarsma TNI I Wayan Sulaba, S.Sos.,M.Si Jabat Danlanud Suryadarma
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tiga tersangka atas tindak pidana korupsi,” kata Kasie Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Deddy Yuliansyah Rasyid
Dia menyebut atas kasus tersebut, negara dirugikan hingga Rp 1.748.950.150 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp 4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000.
“Kita akan terus lakukan penyidikan lagi bisa saja lebih dari itu kerugian (Rp 1,8 miliar). Karena mereka itu pelaksana tugas kegiatan tersebut. Mereka telah mencair keseluruhan anggaran itu, namun pada kenyataannya sebagaian digunakan untuk kepentingan nya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian mereka membuat SPJ palsu,” ungkapnya.(sep/man)