Oleh Sari Damayanti, A.Md. Farm.
Pegawai Negeri Sipil di RSUD Bari Palembang, Anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan Alumnus Program Studi Farmasi di Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang
Dengan kecanggihan di zaman ini, siapapun bisa melakukan transaksi ekonomi secara bebas. Hal ini tentu saja menjadi suatu kemudahan yang menguntungkan. Namun, faktanya ini tidak berlaku sama untuk perdagangan obat.
Beberapa jejaring di situs online nampak memukau saya manakala dengan mudahnya saya menemukan situs-situs yang menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Lebih parahnya lagi, ketika saya bermain media sosial, dapat dijumpai tagar-tagar nakal mulai dari antibiotik, obat kuat, hingga obat penggugur kandungan. Padahal, berdasarkan St. No. 419 tanggal 22 Desember 1949 pasal 3 ayat 1 terdapat larangan penyerahan obat keras diperuntukkan pemakaian pribadi atau tanpa resep.
Baca Juga:Untuk TPA, Pemkab Siapkan Lahan 100 Hektare LahanPemdes Karanganyar Berharap Solusi Selamatkan Sawah
Juga sudah menjadi rahasia masyarakat umum, secara langsung di lapangan pun obat-obat keras dapat dibeli bebas tanpa resep dokter baik di apotek maupun toko obat. Dampaknya, semakin kuat perkembangan budaya swamedikasi yang salah dimana obat keras dibeli bebas tanpa resep di tengah masyarakat. Ambil saja contoh antibiotik Amoxixilin. Obat satu ini paling laris terjual secara bebas di apotek, toko obat bahkan warung-warung kecil. Penggunaannya pun tidak tepat yakni untuk flu, batuk, demam, padahal antibiotik bukanlah untuk virus.
Lebih canggih lagi, terselenggaranya program jaminan kesehatan oleh pemerintah di fasilitas kesehatan yang memungkinkan pelayanan pengobatan gratis sebenarnya telah meningkatkan kemauan masyarakat untuk berobat ke dokter. Namun yang terjadi, pasien-pasien yang memiliki riwayat pengobatan menggunakan terapi obat-obat kronis, ternyata obat yang mereka dapat dengan asuransi kesehatan pemerintah malah dijual ke apotek dengan harga murah. Sungguh miris, ketika pemerintah mengoarkan visi meningkatkan kesehatan rakyat, ternyata yang terjadi obat-obat itu malah diperjualbelikan kembali.
Sejalan dengan itu, obat-obat yang didapat tanpa resep dokter sering digunakan secara sembarangan. Karena kenyataannya masyarakat tidak tahu apabila antibiotik misalnya jika digunakan secara tidak tepat dapat menimbulkan resistensi atau kekebalan bakteri terhadap antibiotik. Mengingat betapa krusialnya masalah resistensi, para ahli kesehatan termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) setuju bahwa jika tidak ada pencegahan yang tepat, maka resistensi antibiotik akan mengakibatkan sekitar sejuta kematian secara global setiap tahun pada tahun 2050.