SUBANG-Forum Komunikasi BPD (FKBPD) Kabupaten Subang siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, khususnya dalam mengawal pembangunan di Desa. Hal ini diutarakan oleh Sekjen FKBPD Kab. Subang, Otong Yuda saat ditemui Pasundan Ekspres beberapa waktu lalu.
Otong menyebut, BPD adalah lembaga formal yang dibentuk oleh Undang-undang dan salah satu tugasnya adalah pengawasan. Ia menyebut setidaknya payung hukum keberadaan BPD yakni UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, ada 3 fungsi mendasar BPD yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membuat rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, mengawasi kinerja kepala desa. “Itu harus ada sinergi dan korelasinya dengan pemerintahan baik itu tingkat desa ataupun Kabupaten,” ucapnya.
Baca Juga:Pemkab Gelar Muru Indung Cai, Lestarikan Sumber Mata AirCiptakan Alat Penyuling Sampah Plastik
Otong menyebut, keberadaa FKBPD ini bisa menjadi sarana dalam pembinaan BPD di Kab. Subang dalam menjalankan tugasnya. Sebab kata Otong, ada banyak hal yang harus dipahami BPD dalam menjalakan tugas dan fungsinya.
“Ada Dana Desa setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat pada desa, fungsi BPD sebagai fungsi pengawasanya, harus mampu atau bisa, membuat dana desa bisa berjalan sesuai dengan aturan hingga bisa meminimalisir penyimpanagan atau kesalahan kesalahan,” jelas Otong.
Untuk itu, kata dia, keberadaan Forum BPD sebagai wadah dari BPD se Kab. Subang bisa menjadi ruang bagi BPD untuk terus menggali pemahaman baik yang berkaitan dengan fungsi, tugas hingga peningkatan kapasitas anggota. “Sekarang banyak BPD yang baru, ada pergantian BPD karena habis masa jabatan. Nah ketika BPD semuanya baru, saya berharap ada persepsi yang sama baik terhadap dana desa maupun tugas secara umum, banyak hal di desa-desa yang kaitanya dengan kebijakan serta beragam bantuan,” ungkapnya.
FKBPD pun lanjut dia, bisa menjadi sarana bagi BPD di Subang melalui Focus Grup Discussion (FGD), ToT, bedah kebijakan maupun bedah aturan. Secara terbuka juga, FKBPD siap untuk menjadi mitra Pemkab Subang dalam kegiatan pembanguna ditingkat desa. “Bagaimana mereka mengawasi ketika mereka tidak tahu aturan mainnya, perundang-undangannya,” ungkapnya. (ygi/sep)