Dianggap Ringan Terdakwa Berlaku Baik
KARAWANG-Tiga emak-emak yang merupakan simpatisan Prabowo-Sandi di Karawang dituntut 8 bulan penjara. Jaksa meyakini, dakwaan yang dapat dibuktikan kepada ketiganya adalah pasal 14 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara kepada ketiga terdakwa,” kata JPU Donald Situmorang saat membacakan surat tuntuta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (18/7).
Donald menuturkan, Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika didakwa pasal alternatif. Yaitu Pasal 45A jo pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 Dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
Namun, kata Donald, dakwaan yang dapat dibuktikan adalah dakwaan pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946. Ia menuturkan, pertimbangan itu sesuai fakta persidangan, alat-alat bukti baik keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, saksi yang meringankan, semuanya telah diperiksa.
Baca Juga:Gelar Wasbang, Bupati Minta FKPAI Aktif Kembangkan SDMDP2KBP3A Anjurkan Istri Buka Usaha di Rumah
Adapun hal meringankan, kata Donald adalah ketiga terdakwa selalu sopan dan berbuat baik selama proses sidang. Ketiganya juga telah mengaku salah. Dan paling penting, ketiga terdakwa punya anak dan suami yang harus diurus di rumah.
“Dengan berbagai faktor hal memberatkan atau meringankan, kami tuntut terdakwa selama 8 bulan penjara,” kata Donald.
Meski tuntutan jaksa tergolong ringan, Eigen Justisi, kuasa hukum tiga emak PEPES bakal membantah semua yang disampaikan Jaksa.
“Kami bantah semua dan akan menyampaikan pledoi secara tertulis Senin pekan depan,” kata Eigen kepada wartawan usai sidang.(aef/vry)