Dadan menjelaskan, Dispemdes sudah sangat rutin melakukan pembinaan terhadap 245 kepala desa yang ada di Kabupaten Subang. Namun masing-masing kepala desa pastinya memiliki karakter yang berbeda. “Kami akan lebih mengintensifkan lagi pembinaan kepada para kepala desa,” ujarnya.
Menurut Dijelaskan Dadan dirinya mengatakan kalo untuk adanya
Kondisi tersebut, Dadan menuturkan, jika kepala desanya ditetapkan menjadi tersangka, dalam kondisi tindak pidana korupsi, maka kepala desa tersebut bisa diberhentikan sementara. Sekertaris Desa bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, harus segera diangkat menjadi pejabat sementara kepala desa, agar tidak menganggu adanya roda pemerintahan desa,” tuturnya.
Baca Juga:Muspika Purwadadi Pasang Imbauan hingga OTT Pembuang SampahBulog Siap Suplai BPNT
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari pihak Polres Subang dan tersangkanya sudah ditahan di Mapolres Subang. “Sudah kita terima SPDP nya dari Polres Subang,” tandasnya.(ygi/ygo/vry)