PURWAKARTA-Upaya Kabupaten Purwakarta memiliki predikat Kota Ramah Anak terus diupayakan, setelah beberapa Puskesmas memiliki predikat ramah anak dan orang jompo, kini Pemkab membidik menjadi salah satu wilayah ramah anak.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan untuk menjadi wilayah ramah anak, harus mempunyai sistem pembangunan berbasis layak anak. Serta pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, hal tersebut salah satu upaya yang didorong olehnya.
“ini yang ingin saya dorong,apalagi beberapa puskesmas dikita termasuk predikat ramah anak,” ujar Anne disela sosialisasi kota layak anak (KLA) di Bale Yudhistira Pemkab Purwakarta.
Baca Juga:Klaim PT Dada dan PT G-Texpia Segera TuntasDapur Razka, Mau Pesan Apa Saja Siap Dibuatkan
Menurut Bupati yang baru melahirkan anak perempuan tersebut, mengatakan Purwakarta saat ini memang belum mendapatkan predikat kota layak anak, padahal secara infrastruktur telah mendekati seluruh instrument yang dibutuhkan menjadi kota layak anak.
Apalagi Purwakarta telah memiliki Perbup anak tidak diperbolehkan membawa kendaraan apabila tidak punya SIM. Dan mendapatkan sanksi tidak naik kelas. Selanjutnya program pendidikan berkarakter serta penguatan pendidikan berbasis vokasional.
“ya program-program tersebut memang sudah ada sejak kepemimpinan yang lama. Dan saya mengajak kepada seluruh jajaran OPD untuk terus berusaha agar mendapatkan predikat kota layak anak,” ujar Bupati yang biasa disapa Ambu Anne.
Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DINSOSP3A) Asep Surya mengatakan indikator bisa dikatakan sebagai wilayah ramah anak diantaranya ada peran serta keluarga, termasuk kaum ibu dalam mendidik anak – anak.
“Jadi sebenarnya ibu-ibu di rumah pun sudah melaksanakan berbasis layak anak, karena telah membantu hak-hak anak dalam kehidupan sehari-hari dengan memberikan pendidikan serta pembelajaran terhadap anak,” katanya di tempat yang sama.
Disamping itu ada 24 indikator Kota Layak Anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokan ke dalam kelembagaan dan pemenuhan hak-hak anak dalam konvensi hak anak (HKA).
Yaitu diantaranya, Hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
Baca Juga:2020 Sekolah Bebas Sampah PlastikMinta Eksekutif Tingkatkan PAD, DPRD Khawatir Terjadi Defisit Anggaran
“seperti halnya hak sipil, jadi kelahiran anak harus segera tercatat dicatatan sipil. Dan sudah kewajiban orang tua untuk mendaftarkan anaknya agar tercatat di catatan sipil,” ujar dia.